Saat ini pihak Kejagung belum dapat menjelaskan secara detail terkait pemblokiran rekening tersebut. Sebagai contoh berapa besaran saldo dan dari bank mana saja pemblokiran dilakukan.
"Dan itu masih terus berkembang," sebut Ketut.
Meski demikian, Kejagung juga belum dapat memastikan kemungkinan keterlibatan para isteri-isteri tersangka kasus korupsi timah.
"Terkait dengan kemungkinan, kami tidak bicara kemungkinan, tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai,"pungkasnya.***