Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Ini Alasan Bawaslu Hentikan Penyelidikan

15 Januari 2024, 08:15 WIB
Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Ini Alasan Bawaslu Hentikan Penyelidikan /HO-Video Amatir/MR

KabarDKI.com - Kasus Gus Miftah bagi-bagi duit viral di media sosial, sosok bernama Miftah Maulana Habiburrahman itu terlihat bagikan uang Rp100 ribu kepada orang yang mengantre. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menghentikan penyelidikan ini.

Gus Miftah bagi-bagi duit terjadi pada 28 Desember 2023. Bawaslu pun menilai apa yang dilakukan itu tak memenuhi unsur pidana

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus menukil dari Antara.

Baca Juga: Viral Pernikahan Sesama Jenis, Ini Bantahan KUA Sukaresmi

Ia menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Dalam pasal itu disebut setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her,"paparnya.

Gus Miftah, lantas hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," katanya.

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakarta Pusat Temukan Fakta Baru dan Akan Keluarkan Putusan

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik terlihat satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini. "Nomor dua, nomor dua", demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu, lalu kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto.

Video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023, dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.

Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye. Namun ia datang karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

Pernyataan Gus Miftah ini berbeda dengan yang disampaikan 'Haji Her' saat diperiksa Bawaslu Pamekasan. Ia menyebutkan, kedatangan penceramah kondang itu hanya sekadar ngopi dan silaturrahim dan tidak ada kegiatan pengajian.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler