Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi karena Kena Pasal 378

- 14 Maret 2023, 18:58 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi karena kena pasal 378
Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi karena kena pasal 378 /


KabarDKI.com - Selebgram yang dikenal dengan Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar diamankan polisi terkait sangkaan pasal 378 KUHP, dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Adapun penangkapan ini langsung membuat sang pelaku menutup akun media sosialnya.

Penangkapan Ajudan Pribadi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan. Ia mengatakan si selebgram ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.  

“Kami sampaikan secara singkat kami amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujar Andri Kurniawan dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (14/3/2023).

“Kita amankan kemarin di Makassar,” tambahnya.

Adapun dalam keterangan yang disampaikan Andri, selebgram Ajudan Pribadi ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dari masyarakat.

Laporan ini menyebutkan kasus penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi terjadi sejak November 2022, total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

“Yang pasti ada laporan dari laporan awal itu terjadi di bulan November 2022 dengan kerugian kurang lebih Rp1,3 miliar,” jelas Andri.

Perihal kasus ini, Ajudan Pribadi disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun.

Penangkapan Ajudan Pribadi, viral di media sosial, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga karena media sosial yang bersangkutan digembok. ***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: KH Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x