DPR Resmi Sahkan Perppu Cipta Kerja

- 21 Maret 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi. Dalam rangka menolak Perppu Cipta Kerja, buruh dan beberapa golongan akan melakukan aksi di depan gedung DPR RI.
Ilustrasi. Dalam rangka menolak Perppu Cipta Kerja, buruh dan beberapa golongan akan melakukan aksi di depan gedung DPR RI. /Freepik/racool-studio/

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

UU itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa 21 Maret 2023.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi oleh pimpinan DPR lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” kata Puan.

Peserta Sidang Paripurna serempak menjawab setuju sehingga Perppu Cipta Kerja resmi disahkan sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.

Rapat Paripurna pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, sebanyak 210 hadir secara daring, dan sebanyak 95 tidak hadir dan izin.

Pengesahan Perrpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disepakati oleh fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP, PKB dan PAN. Sementara itu, Demokrat menyatakan menolak dan PKS menyatakan walkout.***

 

 

Halaman:

Editor: Rashif Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x