KabarDKI.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini Selasa 21 Maret 2023, menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada sidang Paripurna DPR. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, hal itu merupakan pelanggaran konstitusi berjamaah.
Diketahui, pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, sebanyak 210 hadir secara daring, dan sebanyak 95 tidak hadir dan izin.
Pengesahan Perrpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disepakati oleh fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP, PKB dan PAN. Sementara itu, Demokrat menyatakan menolak dan PKS menyatakan walkout.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan Perppu Cipta Kerja
Lantas Denny Indrayana menolak keras pembentukan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang. Ia melihat tak ada argumentasi yang kuat dan terkesan memaksa.
"Penerbitan Perppu Ciptaker sendiri, sudah cacat sejak kelahirannya. Di samping tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat konstitusional 'kegentingan yang memaksa', DPR akhirnya tidak memberikan persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi," tulisnya dalam rilis, Selasa 21 Maret 2023.
Dalam catatannya, Denny Indrayana menjelaskan "Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mensyaratkan perppu HARUS disetujui DPR pada masa sidang berikutnya, dan HARUS dicabut jika tidak mendapatkan persetujuan DPR. Masa sidang berikutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) adalah, '…masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan'," tambahnya.
Lanjut Denny, itu artinya sudah dilewati pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu. Dengan menyetujui Perppu Ciptaker pada masa sidang DPR sekarang, Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri.
Baca Juga: Perpu Cipta Kerja Akan Disahkan di Awal Ramadan 2023
"Dan yang lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945," papar Denny.