Pempov DKI Atur Jam Operasional Para Pelaku Usaha Pariwisata Selama Ramadhan

- 23 Maret 2023, 13:00 WIB
Pempov DKI Atur Jam Operasional Para Pelaku Usaha Pariwisata Selama Ramadhan
Pempov DKI Atur Jam Operasional Para Pelaku Usaha Pariwisata Selama Ramadhan /Pemprov DKI

KabarDKI.com - Selama bulan Ramadhan dan Idulfitri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran soal penyelenggaraan usaha pariwisata.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.

Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyampaikan, SE ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.

"Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," ujar Andhika, dikutip dari laman pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Urai Kemacetan Jakarta, Pj Gubernur DKI Heru Tingkatkan Sarana Transportasi Massal

Untuk usaha pariwisata lainnya, masih dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata di atas maksimal pukul 24.00 WIB.

Adapun proses pembayaran harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.

Langkah ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Selain itu, Andhika mengatakan usaha pariwisata harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idulfitri.

Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Baca Juga: Beda Saat Era Anies, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2023

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadhan untuk pelaku usaha pariwisata:

a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;

b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;

f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan

g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Andhika.***


Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x