Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

- 24 Maret 2023, 17:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan pegawai pemerintah gelar buka puasa bersama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan pegawai pemerintah gelar buka puasa bersama /Antara/Sigid Kurniawan

Kabardki.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Larangan tersebut menyasar pada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta Kepala Badan/Lembaga.

Seluruh pejabat dan aparatur negara diminta mematuhi arahan Presiden itu dan meneruskannya kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis arahan dalam surat itu.

 

Halaman:

Editor: Rashif Usman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x