Kabardki.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Senen Blok III dan Jalan Kramat Soka Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 saksi dari hasil penggrebekan. menjelaskan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga kasus penggerebekan gudang thrifting itu belum bisa dirilis.
"Nanti kita rilis di lain waktu, butuh penyelidikan lebih lanjut. Mungkin sepuluh sampai lima belas orang kami periksa," kata Hady saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (25/3).
Baca Juga: Jika Ada Penyelundupan Pakaian Impor Bekas, Kapolri: Kami Tindak Tegas!
Hady mengungkapkan petugas juga akan mendalami sejumlah pedagang eceran. Adapun penggerebekan gudang pakaian bekas impor ini dipimpin oleh Bareskrim Polri, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menilai impor pakaian bekas ini mengganggu industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan produksi barang lokal.
"Atas instruksi Bapak Presiden kita lakukan tindakan-tindakan yang memang perlu untuk melakukan yang mendukung arahan pimpinan," katanya.
Baca Juga: Kebijakan Larangan Pakaian Impor, DPR: Siapa yang Dibela Mendag dan Menkop UMKM?
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jakarta dan Bekasi sekaligus menyita 7.113 ballpres (pakaian bekas), Senin (20/3).