Grebek Gudang Pakaian Bekas, Polres Jakpus Periksa 15 Saksi

- 25 Maret 2023, 16:30 WIB
Polisi periksa 15 saksi dari hasil grebek gudang penyimpanan pakaian bekas.
Polisi periksa 15 saksi dari hasil grebek gudang penyimpanan pakaian bekas. /Pexels/cottonbro studio/

Kabardki.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Senen Blok III dan Jalan Kramat Soka Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 saksi dari hasil penggrebekan. menjelaskan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga kasus penggerebekan gudang thrifting itu belum bisa dirilis.

"Nanti kita rilis di lain waktu, butuh penyelidikan lebih lanjut. Mungkin sepuluh sampai lima belas orang kami periksa," kata Hady saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (25/3).

Baca Juga: Jika Ada Penyelundupan Pakaian Impor Bekas, Kapolri: Kami Tindak Tegas!

Hady mengungkapkan petugas juga akan mendalami sejumlah pedagang eceran. Adapun penggerebekan gudang pakaian bekas impor ini dipimpin oleh Bareskrim Polri, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi menilai impor pakaian bekas ini mengganggu industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan produksi barang lokal.

"Atas instruksi Bapak Presiden kita lakukan tindakan-tindakan yang memang perlu untuk melakukan yang mendukung arahan pimpinan," katanya.

Baca Juga: Kebijakan Larangan Pakaian Impor, DPR: Siapa yang Dibela Mendag dan Menkop UMKM?

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jakarta dan Bekasi sekaligus menyita 7.113 ballpres (pakaian bekas), Senin (20/3).

Halaman:

Editor: Rashif Usman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x