Bupati Kapuas dan Istrinya yang DPR RI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

- 28 Maret 2023, 14:45 WIB
Bupati Kapuas dan Istrinya yang DPR RI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Bupati Kapuas dan Istrinya yang DPR RI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi /Antara


KabarDKI.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Bupati Kapuas dan Istrinya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. Hal ini seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara, padahal itu bukan utang.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Tak Bertaji karena Belum Bisa Ungkap Kasus Besar, Kalah Mentereng dengan Kejagung

Ali membenarkan kedua tersangka tersangka itu adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setibanya di sana, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.

"Perkembangan segera akan disampaikan," pungkas Ali.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x