KabarDKI.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara terkait adanya dugaan kasus korupsi dana Tukin PNS ESDM.
Publik tersentak dengan adanya kasus korupsi pemotongan dana Tukin (Tunjangan Kinerja) PNS di lingkup Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada Senin 27 Maret 2023, KPK melakukan penggeledahan kantor Ditjen Minerba di Jalan Supomo, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istrinya yang DPR RI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait adanya dugaan korupsi Tukin PNS di lingkup ESDM.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus Tukin PNS ESDM tengah disidik. Adapun yang disidik yaitu terkait pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPK menduga, tersangka menggunakan hasil dugaan korupsi dana Tukin PNS ESDM untuk keperluan pribadinya.
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," kata Ali.
Baca Juga: KPK Tak Bertaji karena Belum Bisa Ungkap Kasus Besar, Kalah Mentereng dengan Kejagung
Sayangnya, lembaga anti rasuah tak menjelaskan lebih detail berapa besaran pemotongan Tukin PNS ESDM tersebut.
Adapun besaran Tukin ini berdasarkan jabatan:
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
- Kelas Jabatan l4: Rp 17.064.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.2O0,OO
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.20O,00
- Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150,00
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950,00
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400,00
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250,00
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000,00
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000,00
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.25O,00
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250,00
Diketahui pengecekan besaran tunjangan kinerja PNS ESDM di atas ada dalam Peraturan Presiden No.94 Tahun 2018. ***