KKP Tangani Paus Terdampar di Perbatasan Indonesia-Timor Leste

- 4 April 2023, 12:30 WIB
KKP Tangani Paus Terdampar di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
KKP Tangani Paus Terdampar di Perbatasan Indonesia-Timor Leste /Dok.KKP


KabarDKI.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP melalui Balai Konservasi Kawasan Peraian Nasional (BKKPN) Kupang kembali menangani kejadian paus terdampar. Kali ini Paus jenis Paus Sperma (Physetermacrocephalus) terdampar di Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada (27/3/2023) lalu.

Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi mengungkapkan bahwa paus terdampar jenis Sperma ditemukan sudah dalam kondisi mati dengan kode 2.

“Dari hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik yang dilakukan oleh tim di lapangan, diketahui Paus Sperma berukuran panjang sekitar 8 meter dengan kondisi mati kode 2 atau baru mati dan belum membengkak,” ungkap Imam di Kupang seperti dalam rilisnya.

Baca Juga: KKP Siapkan Aturan Turunan Penangkapan Ikan Terukur, Apa Saja?

Informasi tentang adanya paus terdampar pertama kali diperoleh dari Nimus, seorang  nelayan di Pantai Oebubun. Tak lama, informasi menyebar dan menarik perhatian banyak warga desa lain di sekitarnya untuk datang ke lokasi. Mendapati hal ini, Tim BKKPN berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu untuk mengumpulkan beberapa informasi.

Temuan ikan paus sperma
Temuan ikan paus sperma Dok.KKP

Tim BKKPN Kupang bersama BPSPL Denpasar Wilker NTT yang bergerak menuju lokasi menemukan sisa bangkai yang sudah dipotong dengan menyisakan bagian kepala dan tulang belakang oleh warga yang menemukan pada hari sebelumnya.

“Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan tim, warga memotong bagian tubuh untuk diolah menjadi makanan atau dijual. Lalu tim mengumpulkan warga desa di sekitar lokasi, kurang lebih 51 orang dewasa dan anak-anak untuk sosialisasi singkat tentang beberapa hal seperti status perlindungan biota laut, cara penanganan biota terdampar hidup dan mati, termasuk konsekuensi hukum atas pelanggaran pemanfaatan biota laut dilindungi penuh ini,” terang Imam.

Bangkai mamalia laut pun akhirnya dikubur di Pantai Oebubun
Bangkai mamalia laut pun akhirnya dikubur di Pantai Oebubun Dok.KKP

Bangkai paus terdampar akhirnya dikubur di Pantai Oebubun yang berjarak 25 meter dari lokasi terdampar. Tim juga mengambil sampel bangkai untuk proses selanjutnya.

“Selain sosialisasi, kami juga membagikan beberapa poster jenis-jenis biota laut dilindungi dan cara penanganan sebagai bahan informasi untuk masyarakat. Ini sangat penting mengingat lokasi mamalia terdampar tersebut berada di Kabupaten TTU yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste sehingga akan sangat membantu masyarakat dalam penanganan biota laut dilindungi,” jelasnya.

Untuk diketahui Paus Sperma merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Baca Juga: KKP Komitmen Menjaga Mutu Produk Perikanan dari Mikroplastik

Paus Sperma menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 - 2022.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan, KKP terus bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memberikan respon yang cepat dan tepat untuk menangani mamalia laut terdampar.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah