Siarkan Berita Bohong Ijazah Presiden Jokowi, Gus Nur Divonis Selama 6 Tahun

- 18 April 2023, 14:58 WIB
Siarkan Berita Bohong Ijazah Presiden Jokowi, Gus Nur Divonis Selama 6 Tahun
Siarkan Berita Bohong Ijazah Presiden Jokowi, Gus Nur Divonis Selama 6 Tahun /Pikiran Rakyat

 
KabarDKI.com - Terdakwa ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis selama 6 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menyiarkan berita bohong perihal Ijazah Presiden Joko Widodo hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Yuli Hadi di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

 Baca Juga: Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan: Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban!


Adapun barang bukti seperti sebuah flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono juga diagendakan menjalani sidang putusan hari ini. Kasus ini juga masih berkaitan dengan video podcast keduanya yang membahas soal dugaan Ijazah Presiden Joko Widodo.

Pengacara Ahmad Khozinudin mengatakan Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Surat pencabutan perkara itu disebut sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30,” kata kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube nya, Kamis (27/10/2022).

Ahmad mengatakan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Ia mengungkapkan penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” paparnya.

“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,”jelasnya.

 Baca Juga: Dicoret sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Presiden Jokowi Pusing Urusi Sepakbola



Ahmad mengatakan gugatan ini tidak bisa dipaksakan, ia menyebut saksi itu hanya percaya kepada Bambang Tri.

“Dimana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena principal klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. Ahmad menilai dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

“Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat, maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri,”pungkasnya.***


Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah