Bagaimana Cara Cek Nama Daftar Pemilih Sementara di KPU ?

- 29 April 2023, 11:17 WIB
Ilustrasi. KPU.
Ilustrasi. KPU. /Pixabay/mohamed_hassan/

 

KabarDKI.com - Berikut cara cek nama Daftar Pemilih Sementara dapat membuka situs resmi KPU melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, bagi masyarakat yang belum terdata dalam DPS masih bisa mendaftarkan dirinya sebagai pemilih, mengingat DPS yang bersifat dinamis atau masih bisa berubah sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 nanti.

 

Bagaimana cara cek nama Daftar Pemilih Sementara di KPU?

Langkah pertama bagi kalian yang ingin mengetahui apakah telah terdata atau belum sebagai pemilih dapat dilakukan dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. Dari website ini, kalian cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukkannya (NIK).

Baca Juga: 385 WNI Evakuasi dari Sudan Mendarat di Indonesia

Dari situ nanti akan terlihat jika NIK nya terdaftar, berarti kalian sudah terdata menjadi Daftar Pemilih Sementara.

Ingat, batas waktu daftar melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/ hingga tanggal 2 Mei 2023.

Selain melalui kanal tersebut, kalian juga bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya melalui petugas badan ad hoc yang ada disetiap tingkatan baik keluarahan PPS, maupun kecamatan PPK. Selain itu juga dapat menghubungi call center KPU RI, di nomor 08112024214. ***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah