Bawaslu Kabupaten/Kota Membuka Perekrutan Calon Anggota

- 29 Mei 2023, 16:06 WIB
Bawaslu Kabupaten/Kota Membuka Perekrutan Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Membuka Perekrutan Calon Anggota /

KabarDKI.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota membuka perekrutan calon anggota untuk periode tahun 2023-2028 dengan masa kerja kurang lebih 5 tahun.

Proses rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2023 ini dibuka mulai 29 Mei sampai dengan 7 Juni 2023. Di mana para calon anggota harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Para pendaftar bisa mengunjungi website jakarta.bawaslu.go.id atau kepulauanseribu.bawaslu.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang tahapan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan Uji Emisi Akbar Gratis

Berikut beberapa persyaratan pendaftaran anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu antara lain : 

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

     

  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja penuh waktu
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x