Tekan Emisi Karbon, Resmi Motor dan Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB

- 29 Mei 2023, 22:02 WIB
Resmi Motor dan Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB
Resmi Motor dan Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB /Astra-honda.com/

KabarDKI.com - Pemerintah Indonesia secara resmi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan motor dan mobil listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Senin 29 Mei 2023.

Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.

 Baca Juga: Hendak Keluar Rumah, Mobil Mewah Mercedez Benz Terbakar di Jakarta Garden City

Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai nol persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai. Sementara untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku.

Hadirnya regulasi ini, sejalan dengan langkah pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x