KabarDKI.com - Dinas Sosial DKI Jakarta dipanggil oleh DPRD terkait dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, BPK mengungkap adanya temuan dana sebesar Rp197,55 miliar pada anggaran Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.
"Kita panggil untuk melakukan koordinasi terkait temuan tersebut," kata anggota komisi E DPRD DKI, Merry Hotma, di Jakarta, Jumat 2 Juni 2023.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI
Dana KJP Plus Tidak Tersalurkan karena Ada Metode Baru
Menurut Merry, dana KJP Plus tidak tersalurkan karena pihak Dinas Sosial dan Kementerian Sosial memberlakukan metode baru dalam menyalurkan KJP Plus kepada warga yang terdaftar sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, Merry menjelaskan pemegang KJP Plus tahun ini bisa tidak mendapatkan bantuan apabila di dalam RW yang sama ada warga yang jauh lebih membutuhkan.
"Contoh, Amir tahun 2022 terdaftar sebagai DTKS, tau-tau di RT yang sama ada yang lebih tidak mampu dari dia, maka Amir gugur deh tuh tidak masuk DTKS padahal tahun lalu dia menerima," kata dia.
Dengan demikian, jelas Merry, akibat dari perubahan sistem tersebut pada akhirnya mempengaruhi penerimaan KJP Plus berikutnya.