KabarDKI.com - Masalah pembongkaran rumah toko (ruko) di Pluit, Jakarta Utara terus berlanjut, dimana ada pihak yang melakukan intimidasi terhadap Ketua RT setempat, Riang Prasetya.
Melihat permasalahan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta korban intimidasi persoalan pembongkaran rumah toko (ruko) melapor ke penegak hukum.
"Ada baiknya bilamana memang diduga ada intimidasi ataupun perbuatan pidana lain agar dilaporkan untuk diproses secara hukum," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menukil dari Antara.
Baca Juga: Pembongkaran Ruko yang Serobot Bahu Jalan, Pelaku Usaha Merasa Kecewa dengan RT
Menurut Justin, perseteruan antara pihak pemilik ruko dan Ketua RT setempat, Riang Prasetya, selaku yang memprotes pembangunan ruko seharusnya bisa diredam oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Konflik ini harus diredam dengan penyelesaian secara musyawarah oleh Pemprov DKI. Walau demikian, Pemprov juga harus menegakkan peraturan daerah dengan tegas.
Selain itu, Justin juga meminta kedua belah pihak untuk tidak mengedepankan tindak kekerasan atau intimasi dalam menyelesaikan masalah pembongkaran ruko.