Kemenkumham Pastikan Rutan Lapas di DKI Jakarta Tak Ada Penyiksaan

- 7 Juni 2023, 21:11 WIB
Kemenkumham Pastikan Rutan Lapas di DKI Jakarta Tak Ada Penyiksaan
Kemenkumham Pastikan Rutan Lapas di DKI Jakarta Tak Ada Penyiksaan /Freepik

KabarDKI.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) DKI Jakarta memastikan di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan) hingga rumah detensi imigrasi (rudenim) di daerah ini tidak ada tindakan penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

"Kami sudah pastikan tidak ada kejadian penyiksaan terhadap tahanan maupun narapidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan ruang detensi kantor imigrasi serta Rumah Detensi Imigrasi Jakarta," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun, di Jakarta, Rabu 7 Juni 2023.

Penegasan tersebut menanggapi instruksi Ditjen HAM Kemenkumham soal implementasi Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).

Baca Juga: Aditya Hasibuan Terancam Pidana Penjara 5 Tahun Akibat Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Ibnu mengatakan, kegiatan di lapas dan rutan bertujuan memberi kesadaran dan kemauan kepada warga binaan untuk kembali bermasyarakat secara teratur dan disiplin sehingga penyiksaan atau tindakan merendahkan martabat manusia bukan cara yang tepat untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Di rudenim juga sama, imigran yang datang ke Indonesia, namun melanggar aturan keimigrasian tetap diperlakukan dengan hormat, sampai warga negara asing tersebut berkemampuan untuk pulang kembali ke negara asalnya.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan bahwa pengimplementasian dalam Konvensi Anti Penyiksaan dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terlebih menyangkut kemanusiaan.

Ibnu juga menekankan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Rutan, dan Rudenim agar menyeimbangkan kemanusiaan bersama dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban dalam rangka pemenuhan prinsip-prinsip yang disetujui oleh pemerintah saat Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x