Jusuf Hamka Menagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar, Begini Awal Perkaranya

- 8 Juni 2023, 11:31 WIB
Jusuf Hamka Menagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar, Begini Awal Perkaranya
Jusuf Hamka Menagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar, Begini Awal Perkaranya /Tangkapan layar YouTube Helmy Yahya Bicara

KabarDKI.com - Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah yakni sebesar Rp179 miliar. Utang itu diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi ketika Krisis moneter 1998 lalu.

Awal perkara Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah seperti dikutip dari berita kesepakatan di surat berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Diputuskan bahwa pemerintah akan membayar utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Namun besaran pembayaran yang diajukan oleh CMNP yakni sebesar Rp389.863.153.898,14 atau hampir Rp400 miliar.

Baca Juga: BUMN Berikan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Target Erick Thohir di 2024

Angka ini termasuk bunga utang berdasarkan putusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah membayar serta bunganya. Pengajuan itu sudah disampaikan juga kepada Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro.

Tertera juga dalam putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen tiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Kemudian PT CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut. Lalu perwakilan pemerintah bertemu dengan pihak CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x