Catat! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 8 Juni 2023, 20:09 WIB
Catat! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung  BPJS Kesehatan
Catat! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan /Istimewa

KabarDKI.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan program wajib dari pemerintah untuk memberi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pertanyaannya, apakah semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan? Seluruh warga Indonesia dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan jika butuh menjalani pengobatan maupun perawatan kesehatan ke puskesmas, klinik maupun rumah sakit.

Jika harus menjalani perawatan kesehatan ke rumah sakit, maka peserta BPJS harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terlebih dahulu, yaitu tingkatan puskesmas, klinik maupun Dokter keluarga.

Baca Juga: Erick Thohir Tergerak Hatinya Bantu Kesehatan Kurnia Meiga

Meski layanan kesehatan ini memberi perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, Anda tetap harus mengetahui apa saja daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, Anda bisa memastikan apakah penyakit yang diderita ditanggung atau tidak oleh layanan kesehatan satu ini. Untuk itu, Lifepal sebagai salah satu marketplace asuransi terpercaya di Indonesia memaparkan daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

 

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2008, ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya:

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x