Tekankan Aturan Adil dan Berimbang, Asosiasi Tembakau Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan

- 9 Juni 2023, 16:22 WIB
Tekankan Aturan Adil dan Berimbang, Asosiasi Tembakau Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan
Tekankan Aturan Adil dan Berimbang, Asosiasi Tembakau Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan /Dok. Gappri

KabarDKI.com - Sebuah asosiasi Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) bersama Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi diskusi dengar pendapat yang diinisiasi Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI.

Panja ini merupakan bagian dari upaya penyusunan kebijakan yang baik secara transparan dan partisipatif sesuai peraturan dan perundangan di mana pemangku kepentingan terdampak dilibatkan dalam prosesnya.

Ketua (GAPRINDO) Benny Wachjudi menjelaskan pihaknya mengapresiasi upaya Komisi IX DPR RI dalam mendengarkan aspirasi dari pemangku kepentingan dalam Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam proses legislasi pembentukan pasal tembakau di RUU Kesehatan. Dalam diskusi itu, GAPRINDO meminta agar aturan pertembakauan dalam RUU Kesehatan dapat ditinjau ulang agar tidak mendiskriminasi IHT.

Baca Juga: Hadapi Perubahan Iklim, Industri Pangan Siap Wujudkan Pertanian Berkelanjutan di Tanah Air

“Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua Panja untuk berkenan mempertimbangkan sejumlah masukan industri terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan rawan konflik kepentingan. Hingga saat ini, belum ada alternatif industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar ini,” ujar Benny dalam rilisnya kepada media di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.

Melihat data Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan mencatat bahwa IHT merupakan sektor padat karya yang menyerap sekitar 6 juta pekerja dari mulai petani, karyawan pabrik, hingga pedagang kecil dan menengah serta menjadi salah satu kontributor utama dalam penerimaan keuangan negara melalui sektor cukai dan pajak.

Benny menambahkan tidak ada justifikasi hukum yang kuat pada RUU untuk mengkategorisasikan hasil tembakau, dalam hal ini rokok, dengan narkotika dan psikotropika. Lalu, di pasal tembakau tersebut, Kementerian Kesehatan akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau yang dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan disharmonisasi.

Hal ini, karena pengaturan tentang jumlah isi dan kemasan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan mengacu kepada Undang-Undang tentang Cukai.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x