Revisi UU IKN Akan Ada Pemda Khusus, Ini Alasan Dilakukan Segera

- 23 Agustus 2023, 10:21 WIB
Revisi UU IKN Akan Ada Pemda Khusus, Ini Alasan Dilakukan Segera
Revisi UU IKN Akan Ada Pemda Khusus, Ini Alasan Dilakukan Segera /

KabarDKI.com - Usai revisi UU IKN atau Undang-undang Ibu Kota Negara, pemerintah ingin memperkuat kewenangan khusus yang nantinya akan ada Pemda khusus. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Menurut Suharso Monoarfa, revisi UU IKN ini menguatkan kewenangan khusus yang artinya akan ada Pemda khusus.

"Inti dari semua (poin perubahan UU IKN) itu adalah bentuk kewenangannya. Bentuk kewenangan khusus yang ingin kita perkuat dalam perubahan UU ini (UU IKN),” ujar Suharso dilansir siaran pers IKN Nusantara, dikutip KabarDKI Rabu 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Wah, Daerah Kawasan IKN Masuk Zona Merah Malaria!

“Selain kewenangan khusus, kita juga ingin memperkuat pengaturan hak atas tanah, mengenai soal keuangan, anggaran dan barang, apakah sebagai kuasa (pengguna) atau pengelola, itu semuanya berubah, jadi intinya adalah kewenangan (Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus, Pemdasus, IKN),”lanjutnya.

Pada Senin 21 Agustus lalu, pihak Otorita IKN bersama Bappenas sudah menyampaikan pokok-pokok urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU revisi UU IKN) dalam rapat kerja tingkat pertama di Komisi II DPR RI.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah mengusulkan sembilan pokok perubahan dalam RUU perubahan UU IKN. Adapun poinnya mengenai kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Otorita IKN, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR RI, dan jaminan berkelanjutan.

 

Alasan Revisi UU IKN Dilakukan Segera

 

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x