Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Minta Operasi Gabungan Tindak Pemotor Lawan Arah

- 25 Agustus 2023, 19:05 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Minta Operasi Gabungan Tindak Pemotor Lawan Arah
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Minta Operasi Gabungan Tindak Pemotor Lawan Arah /Instagram @ndrap__

Kepolisian juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (23/8).

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan karena adanya kendaraan pelawan arus, " ucapnya.

Kegiatan penindakan akan melibatkan berbagai instansi gabungan mulai dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengendara yang melawan arus diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yakni di Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU itu.

Pasal 287 ayat 1, Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu

Pasal 287 ayat 2 , (2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.***

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x