Pemeran Film Dewasa di Jaksel Sangat Bisa Jadi Tersangka, Ini Dasar Hukumnya

- 14 September 2023, 15:59 WIB
Pemeran Film Dewasa di Jaksel Sangat Bisa Jadi Tersangka
Pemeran Film Dewasa di Jaksel Sangat Bisa Jadi Tersangka /Foto: ANTARA/Ilham Kausar

KabarDKI.com - Para pemeran film dewasa di Jaksel disebut sangat bisa jadi tersangka oleh kepolisian. Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus PMJ) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Diketahui ada 16 saksi pemeran film dewasa yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan setelah penggerebekkan rumah produksi film panas di Jakarta Selatan.

“Sangat bisa (menjadi tersangka),” kata Ade di Jakarta, Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Daftar Nama 16 Pemeran Film Dewasa di Rumah Produksi Jadi Buruan Polisi, Ada Selebgram dan Artis

Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan pemeran film dewasa bisa terjerat kasus hukum.

“Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi,” paparnya.

Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan 'Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi,’.

Sementara itu, tindak lanjut atas penyidikan akan dilakukan setelah pemeriksaan 16 pemeran video asusila pada Jumat 14 September 2023.

Pemeran film dewasa direkrut lewat media sosial

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan para pemeran film dewasa direkrut melalui media sosial. Mereka tidak melewati proses casting layaknya pembuatan film biasa.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah