“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibu Kota (DKI)’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta (DKJ)’.” tutur Sri Mulyani.
DKJ Jadi Kota Global dan Pusat Ekonomi Terbesar di Indonesia
Sri Mulyani juga menyebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ mengusung konser bahwa Daerah Khusus Jakarta akan menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” ungkap Sri Mulyani.
Ia pun menuturkan masih banyaknya aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang DKJ ini nantinya. “Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,”pungkasnya.***