KabarDKI.com - Batas usia capres-cawapres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin 16 Oktober 2023.
MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut mahkamah, 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.
Kemudian, tidak pula melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.
Baca Juga: Gibran Didukung Gebrakan untuk Terjun ke Politik Nasional