UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Hari Ini

- 21 November 2023, 07:34 WIB
UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Hari Ini
UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Hari Ini /PMJ News

KabarDKI.com - Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta akan diumumkan pada hari ini Selasa 21 November 2023. Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai melakukan rapat dengan Kemendagri dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

UMP DKI Jakarta mengacu pada PP 51/2023 tentang pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Iya, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51/2023. Iya, paling lambat besok 21 (diumumkan)," kata Heru Budi Hartono.

Baca Juga: Hore, UMP Naik! Menaker Wajibkan Gubernur Umumkan Paling Lambat 21 November 2023

Heru menjelaskan, saat ini rekomendasi UMP sudah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta. "Masih di Bu Asisten, sedang diparaf. Besok 21 paling lama," tambah Heru.

Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang digelar pada Jumat (17/11) menghasilkan tiga poin usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021, menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sementara upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Memproses Pembayaran Rapel Selisih Gaji PJLP

Berikut ini angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

1. Angka pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," tukas Ida Fauziyah.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah