Pemerintah Kembali Ingatkan Gubernur Umumkan UMP 21 November 2023

- 21 November 2023, 08:47 WIB
Pemerintah Kembali Ingatkan Gubernur  Umumkan UMP 21 November 2023
Pemerintah Kembali Ingatkan Gubernur Umumkan UMP 21 November 2023 /

KabarDKI.com -Pemerintah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023. 

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024'  bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Indonesia Kirim Bantuan Tahap Dua Sebesar Rp 31,9 Milyar Bagi Palestina

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida Fauziyah.

Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar, " ujarnya.

Baca Juga: Kemenkes RI Pastikan Tidak Ada Rekayasa Genetik Dalam Teknologi Wolbachia

Ida Fauziyah menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1  tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut. 

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah