Cafe di Jaksel Ditutup Akibat Ditemukan Ekstasi

- 28 November 2023, 17:02 WIB
Cafe di Jaksel Ditutup Akibat Ditemukan Ekstasi
Cafe di Jaksel Ditutup Akibat Ditemukan Ekstasi /Sumber foto [email protected]/

KabarDKI.com - Sebuah cafe di Jakarta Selatan (Jaksel) ditutup akibat ditemukan ekstasi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Minggu (19/11).

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menilai penutupan kafe tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha pariwisata.

"Setelah dicabut izin usahanya, kami juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," kata Arifin.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Pademangan Jakarta Utara Berhasil Diringkus, Transaksi Menggunakan Aplikasi

Arifin menyebut, sebelum melakukan penutupan oleh Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin tempat usaha tersebut.

"Setelah dicabut izin usahanya, kami juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," kata Arifin.

Selain itu, Arifin menegaskan pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen sehingga semua pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Maka tindakan secara tegas dilakukan, tentu ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk industri pariwisata, kafe dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat," ujar Arifin.

Baca Juga: Narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama Jadi Perhatian

Lebih lanjut, Arifin berharap agar pelaku usaha dapat bersama-sama dengan Satpol PP mengawal tempat usahanya agar tidak ditemukan pelanggaran hukum. Satpol PP juga meminta setiap para pelaku usaha untuk terus melakukan pengawasan terhadap tempat usahanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang wanita diduga pemilik ekstasi di sebuah kafe yang disegel polisi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

"Hari ini kita mendapatkan pemilik ekstasi. Tadi malam dapatnya, udah dapat orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O," ujar Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (20/11).

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah