Resmi Sebulan Diluncurkan, Kemnaker Gelar Sosialisasi Permenaker 11 Tahun 2023

- 23 Desember 2023, 19:19 WIB
Kemnaker Gelar Sosialisasi Permenaker 11 Tahun 2023
Kemnaker Gelar Sosialisasi Permenaker 11 Tahun 2023 /

KabarDKI.com-Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas pada tanggal 21 dan 28 November 2023 lalu, Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan bergerak cepat dengan menggelar kegiatan sosialisasi Permenaker tersebut pada tanggal 23 Desember 2023 di Semarang.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang baik bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Naik Kereta Api Periode Nataru, Penumpang Bisa Dapatkan Aksesoris Menarik

"Kami ingin para pemangku kepentingan dapat memahami dengan baik atas Permenaker tersebut," kata Yuli.

Yuli menjelaskan bahwa dalam 3 tahun terakhir, tercatat belasan kasus kecelakaan kerja di ruang terbatas yang menyebabkan tenaga kerja meninggal dunia. Beberapa yang mendapat sorotan publik antara lain kasus kematian 5 orang pekerja akibat keracunan gas dalam gorong-gorong milik PT Telkom Akses di Tangerang, Banten, kematian 3 orang pekerja dalam kontainer limbah milik PT PPLI di Rokan Hilir Riau serta beberapa kasus lainnya yang umumnya memakan korban lebih dari satu pekerja secara bersamaan.

"Hal-hal inilah yang menjadi faktor utama urgensi diluncurkannya Permennaker ini," kata Yuli.

Ruang terbatas yang dimaksud dalam Permenaker 11/23 itu adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa, sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas, dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus menerus di dalamnya.

Baca Juga: KAI Tambah Jumlah Perjalanan LRT Jabodebek Saat Libur Nataru

"Aktivitas atau pekerjaan dalam ruang terbatas adalah salah satu aktivitas yang mengandung potensi bahaya berupa kematian akibat kekurangan oksigen/aspiksia, terpapar gas beracun maupun peledakan atau kebakaran karena aktifitas pekerjaan dan bahan kimia berbahaya yang berada di dalamnya," jelas Yuli.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah