Kenapa Gembong Narkoba Fredy Pratama Sulit Ditangkap? Begini Kata Polri

- 29 Desember 2023, 22:46 WIB
Kenapa Gembong Narkoba Fredy Pratama Sulit Ditangkap? Begini Kata Polri
Kenapa Gembong Narkoba Fredy Pratama Sulit Ditangkap? Begini Kata Polri /Karawangpost/Dok.Foto/Polri

KabarDKI.com - Gembong narkoba Fredy Pratama sulit ditangkap karena dilindungi oleh gangster di Thailand. Namun , Polri tetap berupaya menangkap pria asal Kalimantan Selatan tersebut.

"Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/12).

Baca Juga: 5 Makanan Terakhir Para Terpidana yang Divonis Hukuman Mati, Ada dari Ayam Goreng hingga Spageti

Mukti meminta semua pihak untuk bersabar terkait upaya Polri menangkap Fredy Pratama. Ia mengungkapkan bahwa Bareskrim sudah bekerja sama dengan semua pihak, termasuk instansi berwenang di Thailand untuk menangkap Fredy Pratama.

"Kami tetap melakukan kerja sama dengan polisi Thailand. Bahkan, sekarang kami sudah join dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk melakukan gabungan antara BNN, Bareskrim, Bea Cukai, kepolisian Thailand, Divhubintern, Bea Cukai dari Thailand, dan Interpol," kata Mukti.

Baca Juga: Narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama Jadi Perhatian

Untuk diketahui, sejumlah orang anggota jaringan Fredy Pratama telah ditangkap. Pada bulan November 2023, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap jaringan narkoba Fredy Pratama berinisial B, yang merupakan anak buah Fredy, di Bekasi, Jawa Barat.

"Inisial B, tapi bukan selebgram, dia orang biasa, tapi jaringan Fredy Pratama," kata Mukti.

Selain itu, anggota jaringan Fredy Pratama, yaitu Fajar Reskianto, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Pasalnya ia berperan sebagai kurir serta kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram.***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x