Tertuang di UU, Berikut Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

- 3 Januari 2024, 09:28 WIB
NIK dan NPWP
NIK dan NPWP /Istimewa

KabarDKI.com-Pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan amanah Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, waktu implementasi secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP pada pertengahan 2024.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Meningkat 48 Persen di Libur Tahun Baru 2024

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukanlah perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK Anda tervalidasi:

  1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
  4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
  5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Antisipasi Arus Balik, Korlantas Polri Terapkan One Way Hingga Contraflow

Kemenkeu RI sendiri mendata, sejauh ini sebanyak 12 Juta NIK belum didaftarkan atau dipadankan dengan NPWP.***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah