Catat Tanggalnya, Berikut Data Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

- 31 Januari 2024, 08:00 WIB
27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari.
27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari. /Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

 

KabarDKI.com-Memasuki tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan hari-hari libur kepada seluruh wilayah Indonesia.

Penetapan hari-hari libur tersebut ditentukan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004, yang ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024.

 

Total selama tahun 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama, yang terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari.

Baca Juga: Lowongan Kerja di KCIC, 16 Posisi untuk Lulusan D3 dan Sarjana

"Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur," demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x