Cegah Stunting, Hindari Pernikahan Dini

- 22 April 2024, 16:13 WIB
Cegah Stunting, Hindari Pernikahan Dini
Cegah Stunting, Hindari Pernikahan Dini /IST

Salah satu syarat wajib bagi calon pengantin saat ini adalah memiliki Sertifikat Layak Nikah yang menerangkan bahwa calon pengantin telah diperiksa kesehatannya dan mendapat konseling sesuai ketentuan yang berlaku.  Provinsi DKI Jakarta termasuk yang sudah menerapkan Sertifikat Layak Nikah sebagaimana tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 bahwa setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di puskesmas, laboratorium ataupun rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta. 
 
Pegiat Literasi Kesehatan Izza Annafisah, menekankan pentingnya komunikasi terbuka dalam membangun hubungan yang sehat, terutama saat mempertimbangkan langkah serius menuju pernikahan. Dalam acara tersebut, Izza memberikan contoh bagaimana pasangan dapat berkomunikasi tentang kebiasaan merokok, dengan menyoroti dampak tidak hanya pada kesehatan fisik tetapi juga perkembangan anak, termasuk risiko stunting. Ia pun mengapresiasi semangat dan antusiasme yang timbul dari para anak muda untuk memahami stunting. Menurutnya hal ini berpeluang besar untuk menurunkan angka stunting di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah