Gus Muhaimin Cawapres Prabowo Paling Pas di Pilpres 2024

26 Juni 2023, 15:08 WIB
Gus Muhaimin Cawapres Prabowo Paling Pas di Pilpres 2024 /ANTARA/M Risyal Hidayat/

KabarDKI.com - Pengamat politik, Global Market Research and Public Opinion Specialist, Arif Nurul Imam menilai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin merupakan sosok paling pas untuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pendamping calon presiden Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Maklum saja, Gus Muhaimin dan Prabowo Subianto merupakan mitra koalisi yang disebut Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya. Tak salah apabila keduanya menjadi kandidat paling pas untuk maju pada Pilpres 2024.

“Saya kira selain sebagai mitra koalisi, Gus Muhaimin juga paling pas menjadi bakal cawapres Prabowo dalam pilpres ke depan,” kata Arif.

Baca Juga: Berantas Kemiskinan, Gus Imin Usul Dana Desa Ditambah Rp5 Miliar

Menurut Arif, Gus Muhaimin menjadi Cawapres paling pas bagi Prabowo karena PKB memiliki basis suara yang kuat di Jawa Timur, apalagi dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Basis suara itu, dapat dimanfaatkan oleh Prabowo Subianto untuk memenangkan Pilpres 2024 karena pada kontestasi sebelumnya 2014 dan 2019, ia kalah suara di Jatim.

“Kalau Prabowo menggandeng Gus Muhaimin, akan memperlebar ceruk massa dan memenangkan Jawa Timur yang kalah selama dua pilpres sebelumnya,” ucapnya.

Arif pun menyampaikan ketepatan Prabowo ataupun calon presiden lainnya dalam memilih Cawapres menjadi salah satu penentu kemenangan. Lantas Gus Muhaimin menjadi pilihan tepat untuk menang di kontestasi 2024 mendatang.

 Baca Juga: 5 Petahana Caleg PKB Berebut Kursi DPRD DKI Jakarta

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler