Lembaga Pemantau Asing Miliki Catatan soal Pemilu di Indonesia

19 Februari 2024, 11:12 WIB
Lembaga Pemantau Asing Miliki Catatan soal Pemilu di Indonesia /pixabay.com/

KabarDKI.com - Lembaga pemantau asing Asian Network for Free Elections (Anfrel) menyoroti berbagai masalah penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia. Mereka menemukan beberapa 'masalah' diantaranya terkait integritas dan implementasi di lapangan.
Direktur Eksekutif Anfrel, Rohana Hettiarachchi, menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 tak mampu mengambil langkah tanggap untuk menangani keluhan terkait pemilihan umum.

Tercatat, ada sejumlah masalah yang berdampak pada integritas Pemilu 2024, antara lain soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden-calon wakil presiden. Selain itu, penggunaan sumber daya negara yang berdampak terhadap kandidat tertentu.

"Integritas dan netralitas KPU adalah kunci utama pemilu. Bukan berarti hanya dengan KPU berbicara bahwa mereka netral atau independen, tetapi itu juga harus dirasakan oleh publik,"ujar Rohana dikutip dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga: Pakar: Data Sirekap KPU Tetap Bisa Dipercaya Masyarakat dan Jadi Acuan

Rohana juga pun memberikan beberapa saran bagi pihak penyelenggara guna memperkuat dua kunci utama. Menurutnya, hal pertama yang harus dilakukan adalah independensi penyelenggara pemilu.

"Anggota badan penyelenggara pemilu tidak boleh berasal dari partai politik. Seharusnya murni dari seleksi yang dilakukan oleh lembaga independen, seperti lembaga konstitusi atau semacamnya," ujarnya.

Saran selanjutnya yaitu harus adanya anggaran Pemilu yang terpisah dan tidak boleh berasal dari Kementerian atau Lembaga pemerintah manapun.

"Independensi finansial juga penting karena jika tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk membangun sistem yang tepat, maka harus bergantung pada pemerintah atau siapa pun yang memimpin. Jadi, soal ketergantungan finansial juga cukup penting,"jelas Rohana.

Baca Juga: DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota Lainnya Divonis Langgar Kode Etik karena Loloskan Gibran

Ia menambahkan pemerintah dan lembaga peradilan tidak boleh memberikan pengaruh dalam acara apa pun selama pemilu. Menurutnya, institusi penyelenggara pemilu harus tegas agar tidak bisa diubah dan tidak ada celah untuk dipermainkan jelang pelaksanaan pemilu.

"Mereka memang mempunyai kekuasaan kehakiman, namun kerangka hukum atau undang-undang harus memperlakukan setiap warga negara secara setara. Jadi, kerangka hukum dan implementasinya harus menjadi kekuatan," kata dia.

Sekadar informasi, Anfrel merupakan lembaga pemantau Pemilu melakukan Misi Pengamatan Pemilu Ahli Internasional Anfrel untuk Pemilu 2024 di Indonesia dengan mengerahkan para pemantau jangka pendek, analis pemilu, dan tim manajemen misi di 11 dari 38 provinsi di Indonesia.

Selama misi tersebut, para pengamat memantau proses-proses penting pra-pemilu, masa kampanye, dan hari pelaksanaan pemilu. Penilaian mereka merupakan hasil dari wawancara dengan pemangku kepentingan, akses terhadap informasi dan dokumen pemilu yang relevan, pengamatan langsung terhadap pemilu, dan analisis yang objektif secara keseluruhan.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler