Putusan MA Soal Batasan Umur Kepala Daerah, PSI: Tidak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep

31 Mei 2024, 22:50 WIB
Putusan MA Soal Batasan Umur Kepala Daerah, PSI: Tidak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep /Instagram/@kaesangp./

KabarDKI.com - Keputusan Mahkamah Agung terkait batasan umur pencalonan kepala daerah dinilai oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman, tak ada kaitannya dengan Kaesang Pangarep.

Mengingat bahwa Ketua Umum PSI itu, masuk dalam bursa calon wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 nanti. Andy menilai kekinian banyak pihak yang menuduh putusan MA dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.

"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat (31/5).

Baca Juga: Kaesang Pangarep, Adik Wapres Gibran Rakabuming Raka Diusung Jadi Calon Wagub DKI Jakarta

Menurutnya, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dia nilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.

Meski begitu, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.

"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," kata dia.

Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada partai Garuda selalu penggugat putusan MA tersebut.

Sekadar informasi, Keputusan MA tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Kenaikan Suara PSI, KPU RI Buka Suara

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler