Pengamat: Pilpres 2024, Duet Ganjar Pranowo dan Erick Thohir Realistis Diusung KIB

- 17 Maret 2023, 23:00 WIB
Menteri Erick Thohir dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo duet yang realistis untuk KIB
Menteri Erick Thohir dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo duet yang realistis untuk KIB /ANTARA/


KabarDKI.com - Pengamat politik Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, melihat duet Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Menteri BUMN Erick Thohir makin realistis untuk diusung Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada Pilpres 2024.

"Sangat realistis kalau kemudian KIB ini melirik calon atau tokoh yang populer, walaupun tidak merupakan elite dari partai di KIB sendiri," kata Saidiman Ahmad.

Saidiman melanjutkan, elektabilitas Ganjar maupun Erick Thohir saat ini terus konsisten berada di urutan teratas.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, DPR: Ini Bukan Main-main

Ia mengatakan bahwa Ganjar saat ini menduduki posisi teratas sebagai capres pada sejumlah temuan lembaga survei nasional. Hal ini membuat namanya berpotensi untuk diusung oleh KIB.

"Saya kira ini alasan yang kedua kenapa kemudian nama seperti Ganjar Pranowo cukup realistis untuk dimajukan," papar Saidiman.

Begitu juga dengan Erick Thohir, Saidiman melihat Menteri BUMN itu menjadi tokoh yang banyak meraih simpati publik. Bahkan, ia mengatakan dalam survei lembaganya, mayoritas masyarakat menginginkan Erick sebagai pemimpin nasional.

"Kemudian untuk penyebutan cawapres, saya kira ini juga menarik. Kami dalam survei SMRC menemukan bahwa nama Erick Thohir itu adalah salah satu tokoh yang mulai terdeteksi oleh publik sebagai calon pemimpin nasional, saya kira sangat realistis," ujarnya.

Untuk informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Perubahan Sistem Pemilu, AHY Analogikan seperti Permainan Sepakbola 'Aturan Diubah' saat Kick Off

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x