Perpu Cipta Kerja Akan Disahkan di Awal Ramadan 2023

- 20 Maret 2023, 22:10 WIB
DPR RI akan mengesahkan Perpu Cipta Kerja pada awal Ramadan 2023
DPR RI akan mengesahkan Perpu Cipta Kerja pada awal Ramadan 2023 /Dok. DPR RI


KabarDKI.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan disahkan pada 23 Maret 2023, artinya pengesahannya dilakukan pada awal Ramadan 2023 atau 1444 Hijriah.

Kabar Perpu Cipta Kerja disahkan dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan pihaknya akan mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR yang akan digelar pekan ini.
 
"Ya, Ciptaker itu kalau menurut agenda kalau saya tidak salah, akan diketok hari Kamis, ya? Tanggal berapa itu, ya? 23. Kamis tanggal 23 Maret 2023," kata Dasco seperti dikutip dari Antara, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Usai Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Dapat Bocoran Calon Capres PDIP di 2024

Dasco menyebut bahwa pengesahan undang-undang tersebut akan dilakukan berbarengan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
 
"Iya, sekalian (RUU PPRT)," ujarnya.
 
Sebelumnya, Selasa 14 Maret 2023 lalu, politisi Gerindra itu meluruskan bahwa pihaknya bukan menunda RUU PPRT dan Perpu Ciptaker untuk disahkan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, melainkan disepakati akan dibahas pada masa sidang kali ini.
 
"Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang," ujarnya usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI, Rabu (15/2), telah menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.
 
"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?" kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin yang dijawab setuju oleh mayoritas perwakilan fraksi pada rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Perpu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, DPR: Ini Bukan Main-main
 
Adapun Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Selasa (14/3), memutuskan RUU PPRT untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.
 
"Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar neger,” pungkas Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x