Warning! Perkara Partai Prima Bisa Berpotensi Buka Celah Sengketa Lain, Kata DPR

- 29 Maret 2023, 08:00 WIB
Perkara Partai PRIMA Bisa Berpotensi Buka Celah Sengketa Lain, Kata DPR
Perkara Partai PRIMA Bisa Berpotensi Buka Celah Sengketa Lain, Kata DPR /Arif Rahman/Jurnalmedan.com


KabarDKI.com - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, melihat perkara kepemiluan antara Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan masalah sederhana. Rifqi menilai hal ini bisa berpotensi semakin ramai karena bisa menjadi celah bagi objek sengketa lain yang memiliki kepentingan hukum yang sama.
 
Seperti diketahui, sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu yakni Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI sepakat melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Namun, tetap melihat masalah ini dengan hati-hati.

 



”Persoalan ini bukan persoalan sederhana, persoalan ini bisa jadi menjadi semakin ramai nanti karena akan dijadikan pintu masuk bagi objek sengketa yang lain yang punya kepentingan hukum yang sama. Bahwa (partai) yang tidak lulus verifikasi administrasi lalu kemudian melakukan upaya-upaya hukum yang baru dengan merujuk pada langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh Partai Prima,” kata Rifqi dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.
 
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai saat ini harusnya KPU sudah mulai bergerak pada tahapan pemilu tertentu. Namun dengan adanya perkara ini sehingga mesti stuck dan justru kembali lagi pada proses verifikasi.
 
”Jika itu yang dilakukan, saya merasa kok energi kita habis mengurus urusan ini, KPU harusnya sudah move on pada tahapan tertentu tapi nanti sebagian energinya harus kembali lagi untuk mengurus persoalan-persoalan verifikasi,” ujar Doktor di Bidang Hukum Tata Negara ini.

Menurutnya, jika hal ini kejadian seperti Partai Prima, ke depannya, bisa menjadi hambatan dalam menyelenggarakan proses pemilu, maka penyelenggara pemilu harus segera mencari solusi bersama demi kesuksesan Pemilu 2024.

”Saya tidak menyalahkan siapapun, saya tahu Bawaslu juga bekerja dalam konteks regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi, kalau memang ini menjadi hambatan bagi kita, saya kira kita juga perlu satu pemikiran-pemikiran bersama agar ini tidak menjadi blunder bagi jalannya demokrasi pada umumnya dan suksesnya pemilu pada 2024 khususnya,” tutupnya.***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x