Ini Syarat Capres dari PDIP jika Berkoalisi dengan Koalisi Besar

- 19 April 2023, 12:20 WIB
Ini Syarat Capres dari PDIP jika Berkoalisi dengan Koalisi Besar
Ini Syarat Capres dari PDIP jika Berkoalisi dengan Koalisi Besar /PDIP


KabarDKI.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa ada syarat Capres PDIP untuk bergabung dengan Koalisi Besar atau lain yaitu yang berasal dari internal kader PDIP sendiri.

"Bagi PDIP, karena ini sudah diputuskan oleh lembaga pengambil keputusan tertinggi, yaitu kongres, maka PDIP berketetapan sesuai arahan Ibu Mega untuk mendorong capres dari internal kader PDIP," ujar Hasto kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu 19 April 2023.

Kendati hingga saat ini PDIP belum mengumumkan siapa calon presiden yang akan diusung untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Sebab, keputusan mutlak berada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

 Baca Juga: Usai Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Dapat Bocoran Calon Capres PDIP di 2024

“PDIP punya banyak opsi, karena politik ini dinamis dan sekali lagi pengambilan keputusan terhadap capres akan dilakukan oleh Bu Megawati Soekarnoputri pada momentum yang tepat," ujar Hasto.

Meski disinggung soal narasi yang meminta PDIP untuk tidak mendominasi dengan mengusulkan capres dari kader sendiri jika masuk ke koalisi besar, Hasto menepis dan menyatakan bahwa yang mendominasi adalah rakyat.

"Kalau bagi PDIP, yang mendominasi itu rakyat. Jadi, bangsa yang begitu besar ini jangan didominasi. Sehingga, ketika ada yang teriak PDIP jangan mendominasi, itu suatu teriakan yang tidak perlu," ujar Hasto.

Koalisi Besar mengacu pada wacana penggabungan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), dan PDI Perjuangan. KIB terdiri dari Partai Golkar, PAN, dan PPP. KKIR beranggotakan Partai Gerindra dan PKB. KIB dan KKIR membuka diri jika PDI Perjuangan bergabung dalam koalisi besar.

 Baca Juga: Jurus Dongkrak Elektabilitas Ganjar yang Anjlok, Eros Djarot: Dengarkan Suara Rakyat!



"Kami meyakini nanti pada momentum yang tepat ketika Ibu Megawati mengumumkan (capres), akan terjadi pergerakan konsolidasi kepartaian nasional kita," tutur Hasto.

Untuk diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah