Soal Keputusan MK, Pengamat Politik: Kelompok Tertentu Gunakan MK Legalkan Gibran sebagai Bacawapres

- 17 Oktober 2023, 15:26 WIB
Soal Keputusan MK, Pengamat Politik: Kelompok Tertentu Gunakan MK Legalkan Gibran sebagai Bacawapres
Soal Keputusan MK, Pengamat Politik: Kelompok Tertentu Gunakan MK Legalkan Gibran sebagai Bacawapres /

KabarDKI.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres dinilai hanya untuk kepentingan penguasa.

Seperti diketahui, MK baru saja mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 terkait Pemilu yang diajukan oleh perseorangan yakni Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin 16 Oktober 2023. Dimana syarat batas usia capres dan cawapres Pemilu diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Melihat hal ini pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai keputusan MK hanya untuk kepentingan penguasa.

Baca Juga: Jelang Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, PDI Perjuangan sebut Ada Karma Politik Sekiranya Dilanggar

"Jadi, ya, kelihatannya memang ini desain TSM, atau bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, dari kelompok tertentu untuk menggunakan Mahkamah Konstitusi melegalkan Gibran sebagai bakal cawapres," ujar Ujang menukil dari Antara, Selasa 17 Oktober 2023.

Menurut Ujang, keputusan MK menunjukkan bahwa hakim tidak bersikap seperti negarawan. Sebab keputusan yang diambil hanya untuk kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo dalam meloloskan putra sulungnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres.

"Ini sebenarnya tragedi demokrasi yang tidak bagus. Kelihatannya memang MK kebobolan. MK tidak bersikap negarawan karena keputusannya hanya untuk kepentingan keluarga Jokowi," tegasnya.

Dosen tetap Universitas Al Azhar itu juga sangat menyayangkan keputusan MK, di mana hakim-hakim konstitusi seharusnya bisa mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, bukan untuk kepentingan mengakomodasi peluang putra presiden maju di Pilpres 2024.

Baca Juga: MK Menolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah