DKI Jakarta Larang Adanya Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum

- 19 Desember 2023, 08:53 WIB
DKI Jakarta Larang Adanya Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum
DKI Jakarta Larang Adanya Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum /

KabarDKI.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara tegas larang adanya Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum​ di Ibu Kota.

"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya.

Syafrin menyebutkan, Alat Peraga Kampanye yang dilarang di transportasi umum seperti dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.

Baca Juga: Kampanye Bersama MLS dan Ali di Pesanggrahan, AHY: Semoga Demokrat Tetap Bisa Hadirkan Solusi

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga secara tegas akan langsung menurunkan APK tersebut jika ditemukan di transportasi umum atau di tempat lain yang tidak seharusnya.

"Kita harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan," ujar Syafrin.

Pihaknya juga akan mengingatkan secara langsung bagi penumpang transportasi umum yang memasang APK, sekaligus menurunkan penumpang tersebut.

"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera. Untuk di halte berikutnya dipersilahkan untuk turun," kata Syafrin.

Baca Juga: Pengamat: Gimik Gemoy Prabowo Subianto Tak Akan Efektif jika Kampanye di Sini

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah