Cara Ajukan Pindah Tempat Nyoblos di Pemilu 2024, Penting untuk Perantau Nih

- 10 Januari 2024, 12:20 WIB
Cara Ajukan Pindah Tempat Memilih untuk Nyoblos di Pemilu 2024, Penting untuk Perantau Nih
Cara Ajukan Pindah Tempat Memilih untuk Nyoblos di Pemilu 2024, Penting untuk Perantau Nih /tangkap layar

KabarDKI.com - Cara ajukan pindah tempat nyoblos di Pemilu 2024 menjadi informasi penting bagi yang bingung untuk memilih, apalagi bagi para perantau. Pastikan jangan golput, bagi yang turut serta dalam Pemilihan umum (pemilu) 2024 baik pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres).

Pesta demokrasi ini akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam setiap hajatan pemilu, tak sedikit masyarakat yang tidak bisa mencoblos karena harus kembali ke daerah atau kampungnya masing-masing agar bisa memberikan suara atau mencoblos.

Tetapi kini masyarakat yang sedang bertugas di luar kota atau bukan di tempat sesuai identitas KTP bisa mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih berdasarkan ketetapan KPU.

Baca Juga: KPU Jakarta Pusat Terima 848.252 Surat Suara, Termasuk Presiden dan Wakil Presiden

Ada cara ajukan pindah tempat memilih untuk nyoblos di Pemilu 2024 berdasarkan informasi dari laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

Apabila belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS, tetapi tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP guna dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal ini berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagi kamu yang ingin mengurus pindah tempat memilih harus dilakukan maksimal hingga H-7 atau 16 Januari – 7 Februari 2024.

Tata cara ajukan pindah tempat memilih untuk nyoblos di Pemilu 2024 atau pengajuan pindah TPS:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.

Syarat Pindah TPS

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisilinya
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih pindah TPS bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan ada apa saja?

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi.
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Antisipasi Hoaks Tentang Pemilu 2024, Kemenkominfo RI Siapkan Tiga Langkah Strategis

Untuk batas waktu pindah TPS untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah