KabarDKI.com - Tinta Pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga proses demokrasi di Indonesia lho. Meski terkesan biasanya aja, tanda celupkan jari ini tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta.
Tinta pemilu ini merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu 2024 nanti. Jadi tak akan berbeda dengan pemilihan umum sebelumnya, usai mencoblos jari dicelupkan ke tinta.
Tinta pemilu disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri. Untuk warna tinta yang disediakan yaitu berwarna biru tua atau ungu tua.
Baca Juga: Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Minta Masyarakat Kepulauan Seribu Awasi Pemilu
Bahan Pembuatan Tinta Pemilu
Berdasarkan PKPU tinta pemilu yang akan dipakai terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.
Kemudian, untuk bahan alami tinta pemilu terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya seperti tinta bervolume 40 ml per botol.
Dalam aturan KPU disebutkan tinta pemilu sebagaimana dimaksud memiliki persyaratan tersendiri sebelum bisa digunakan sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada sebuah pemungutan suara.
Baca Juga: Ratusan WNI di Afrika Selatan Ikut Sosialisasi Pemilu 2024
Standarisasi Tinta Pemilu