Jawaban Gibran Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Ketika Bertemu Kades di Maluku

- 14 Januari 2024, 12:45 WIB
Jawaban Gibran Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Ketika Bertemu Kades di Maluku
Jawaban Gibran Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Ketika Bertemu Kades di Maluku /ANTARA/Fath Putra Mulya./

KabarDKI.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran keterlibatan kepala desa (kades) ketika melakukan safari politiknya ke Ambon, Maluku. Ia pun menilai kegiatan yang dilakukannya itu bisa didalami oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Ya, entar biar didalami Bawaslu,” kata Gibran kepada awak media di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Minggu (14/1).

Pendamping Capres Prabowo Subianto itu sebelumnya mengatakan bahwa ia siap disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diduga oleh Bawaslu Provinsi Maluku.

Baca Juga: Masa Kampanye Hari ke-39, Prabowo-Gibran Tidak Ambil Cuti dan Tetap Bekerja

“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1) malam.

Diketahui, Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Senin (8/1), diduga melanggar aturan. Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan putra presiden Joko Widodo itu.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1).

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih lanjut menyebut ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah