Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, darah, dan rambut Raffi Ahmad yang dilakukan pada masa itu ditemukan bahwa Raffi Ahmad terbukti positif mengonsumsi MDMC dan tidak ditemukan kandungan ganja dalam pemeriksaan.
Kendati demikian, pada tahun 2013, MDMC belum masuk dalam daftar lampiran penggolongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sehingga pengguna tidak dapat dikenakan sanksi hukum.
Sementara barang bukti ganja yang ditemukan dalam penggeledahan, tidak terbukti milik Raffi Ahmad sehingga proses hukum pun tidak dapat dilanjutkan. Atas dasar tersebut, BNN RI mengeluarkan SP3 pada 24 Juli 2019 lalu.***