Dianggap SP3 Tidak Sah, Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan

- 2 November 2023, 09:05 WIB
Dianggap SP3 Tidak Sah, Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan
Dianggap SP3 Tidak Sah, Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

KabarDKI.com - Kasus artis Raffi Ahmad yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) atas kasus kepemilikan narkotika tahun 2013 silam, kembali diperkarakan dalam sidang praperadilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 23  sampai dengan 31 Oktober 2023.

Sidang praperadilan tersebut merupakan tindak lanjut atas gugatan yang dilayangkan oleh enam orang pemohon, yang terdiri dari dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan empat orang individu dengan tuntutan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus narkotika Raffi Farid Ahmad yang dikeluarkan oleh BNN RI adalah tidak sah.

Usai melalui serangkaian persidangan yang meliputi pembacaan permohonan, jawaban, bukti-bukti, serta kesimpulan, Hakim Tunggal Praperadilan Riyono, S.H., M.H., memutuskan menolak permohonan praperadilan para pemohon.

Baca Juga: Kembali Jualan, Raffi Ahmad Ingin Cetak Rekor Baru di Shopee Live Malam Ini

Musababnya, dalam SP3 atas kasus narkotika yang melibatkan suami dari Nagita Slavina itu dinilai sah dan sudah sesuai prosedur.

Pernyataan BNN atas Kasus Narkotika Raffi Ahmad

Dalam rilis yang dikeluarkan BNN, Kepala BNN RI sebagai Termohon melalui Kuasa Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Toton Rasyid beserta tim Guntur Aryo, Fahmi Cipta, Kasi Pembelaan Hukum BNN Rini Nanda Kurnia, Andrika Immanuel, Lukman Haryono, M. Sodiqin, Novaliana Purba, Erfina Yarly, dan Mirza Irwansyah dalam persidangan praperadilan menyampaikan jawaban serta bukti-bukti yang mendukung sahnya SP3 yang dikeluarkan oleh BNN RI atas kasus narkotika Raffi Ahmad.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/01/VII/2019/BNN tentang Penghentian Penyidikan tanggal 24 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 Juli 2019 diterbitkan oleh BNN RI. Sebab dalam kasus penangkapan Raffi Ahmad tersebut tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan dalam persidangan.

Sekadar informasi, pada 2013 silam, Raffi Ahmad diamankan oleh BNN RI pada 27 Januari atas dugaan menggelar pesta narkoba di kediamannya yang berada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa pil yang mengandung MDMC dan narkotika jenis ganja.

Baca Juga: BNN RI Resmikan Museum Anti Narkotika Pertama di Indonesia

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x