Hukum Judi Online dalam Islam, Pelakunya Kelak Akan Dapat Azab yang Pedih

- 6 September 2023, 08:00 WIB
Hukum Judi Online dalam Islam, Pelakunya Kelak Akan Dapat Azab yang Pedih
Hukum Judi Online dalam Islam, Pelakunya Kelak Akan Dapat Azab yang Pedih /Freepik

KabarDKI.com - Hukum judi online dalam Islam sangat penting diketahui oleh masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam lembah hitam alias penyesalan bagi setiap muslim.Maklum saja, praktik haram ini begitu mudah didapatkan di berbagai platform media dan promosinya.

Judi online ini tersedia selama 24 jam danbisa berbagai bentuk. Sebut saja seperti judi slot online, togel poker, bingo, casino, roulette, judi bola, pacuan kuda dan yang lain.

Terbaru, judi online ini bahkan diiklankan oleh beberapa publik figur mengajak khalayak untuk ikut main. Akibat kian mudahnya akses dan dan beragamnya pilihan, menjadikan permainan panas ini menjamur di hampir seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Wulan Guritno Berpeluang Jadi Duta Anti Judi Online Setelah Sempat Promosi 'Spin Spin Cuan'

Karena itu Kemenkominfo berupaya untuk mencegah maraknya judi online yang meresahkan ini. Mengingat bahaya dan dampak nyata judi bisa membuat kecanduan, kriminalitas, pidana, hingga sampai kemiskinan.

Nah, jadi bagaimana hukum judi online dalam pandangan Islam?

Judi Online dalam Islam seperti dinukil dari Pesantren Terbaik, Islam merupakan agama sempurna dan paripurna yang telah mengatur segala aspek kehidupan manusia di dunia. Kamu muslim tidak diperbilehkan judi karena hukumnya haram.

Meski zaman telah berubah, permainan judi online telah digital, Islam memandang bahwa kegiatan ini merupakan budaya jahiliyah yang secara mutlak harus dihindari atau ditinggalkan.

Dalil haramnya judi dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 90 yang berbunyi: إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah