Cara Mendapatkan Rujukan BPJS Kesehatan Cek di Sini Lengkap

- 29 Mei 2024, 12:05 WIB
Cara Mendapatkan Rujukan BPJS Kesehatan Cek di Sini Lengkap
Cara Mendapatkan Rujukan BPJS Kesehatan Cek di Sini Lengkap /ilustrasi/


KabarDKI.com - Cara mendapatkan rujukan BPJS Kesehatan agar memudahkan kamu dalam menerima layanan dengan mudah bisa di cek di sini. Diketahui pemerintah memiliki program jaminan kesehatan yang memberikan akses pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.

Salah satu prosedur yang perlu dipahami oleh peserta JKN yaitu cara mendapatkan rujukan BPJS Kesehatan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Di sini KabarDKI menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan fasilitas tempat yang aman dan nyaman.

Baca Juga: Hati-hati! Modus Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan, dari Bantuan Bansos hingga Nonaktif Anggota

Berikut langkah-langkah cara mendapatkan rujukan BPJS Kesehatan

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Langkah pertama dalam mendapatkan rujukan adalah mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan. FKTP ini bisa berupa Puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  • Pilih FKTP Terdaftar: Pastikan kamu mengunjungi FKTP yang sesuai dengan yang terdaftar pada kartu BPJS.
  • Daftar dan Ambil Nomor Antrian: Datanglah ke FKTP, daftar di loket pendaftaran, dan ambil nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2. Konsultasi dengan Dokter di FKTP

Usai terdaftar dan mendapatkan nomor antrian, kamu akan berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di FKTP.

  • Periksa dan Diagnosa: Dokter akan melakukan pemeriksaan dan diagnosa awal terhadap keluhan kesehatan yang Anda alami.
  • Keputusan Rujukan: Jika dokter di FKTP menilai bahwa kondisi kesehatan Anda memerlukan penanganan lebih lanjut atau peralatan medis yang tidak tersedia di FKTP, maka dokter akan mengeluarkan surat rujukan.

3. Mendapatkan Surat Rujukan

Surat rujukan dari dokter di FKTP berisi informasi mengenai kondisi kesehatan dan alasan mengapa kamu perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. Pastikan surat rujukan tersebut mencantumkan seperti berikut:

  • Data Diri dan NIK: Identitas dan nomor peserta BPJS Kesehatan.
  • Diagnosa dan Tindakan Medis: Diagnosa awal dan jenis tindakan medis yang dibutuhkan.
  • Faskes Tujuan: Nama dan alamat rumah sakit atau klinik spesialis yang menjadi tujuan rujukan.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah